Home »
Penipuan
» Kena Tipu via SMS, Hubungi "Call Center" Ini!

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke call center polisi jika mendapat upaya penipuan melalui pesan singkat atau SMS. Call center polisi tersebut dapat dihubungi di nomor 081513566635 atau 085284248610.
"Jadi, masyarakat diharapkan untuk melapor ke polisi jika mengalami penipuan lewat SMS. Pihak Jatanras menyediakan call center," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Slamet Rianto di Jakarta, Senin (2/9/2013).
Slamet
menambahkan, masyarakat jangan langsung percaya jika mendapat SMS dari
pihak tertentu dengan mengiming-imingi hadiah puluhan juta.
Masyarakat
diminta untuk tanggap dan mengecek terlebih dulu sebelum akhirnya malah
menjadi korban penipuan. "Masyarakat diharapkan hubungi orang-orang
tepercaya jika mendapat telepon atau SMS. Kroscek dulu ke keluarga terdekat kita," ujarnya.
Sebelumnya
diberitakan, polisi berhasil membekuk pelaku penipuan lewat pesan
singkat pada Kamis (22/8/2013) pukul 18.00. Pelaku ditangkap di
Perumahan BIP Telaga Kahuripan Blok A No 13, Parung, Kabupaten Bogor,
Jawa Barat.
Korban atas nama Rahmat Wibowo, Hesti Mulyati, dan
Charlie Rahardja. Ketiga korban tersebut tertipu melalui pesan singkat
yang berhadiah Rp 50 juta sampai Rp 100 juta.
Pelaku mengaku berasal dari salah satu perusahaan provider
telepon seluler, dan mengharuskan korbannya mentransfer uang Rp 5 juta
sampai Rp 10 juta sebagai pajak hadiah sebesar 20 persen dari total
hadiah yang diterima.
Uang yang ditransfer korban ditampung di
rekening yang sudah dibuat oleh sindikat seharga Rp 1 juta sampai Rp 3
juta, tergantung dari isi tabungan tersebut.
Dalam aksinya,
ke-17 pelaku tersebut memiliki peran masing-masing. Ada yang berperan
menelepon korban, juga yang berperan menarik uang yang sudah ditransfer
oleh korban.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita 49
ponsel berbagai merek, 44 kartu ATM dari sejumlah bank, 11 buku daftar
telepon Yellow Pages, 30 kartu SIM ponsel provider Telkomsel dan Flexi, 7 buku rekening beberapa bank, dan sebuah buku panduan transfer.
Total
kerugian yang dialami dari ketiga korban sebesar Rp 24 juta, dengan
rincian Rahmat Wibowo mengalami kerugian Rp 5 juta, Hesti Mulyati Rp 7
juta, dan Charlie Rahardja Rp 12 juta.
+ komentar + 1 komentar
share saja semua bentuk info penipuan ke situs, crimecyber.net
Posting Komentar